Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraaan Bermotor serta mengindari penumpukan Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat Kota Denpasar (Induk). UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi di Kota Denpasar bekerjsama dengan Desa Dangin Puri Kaja melaksanakan “Samsat Kerti” pada
HARI RABU, 28 AGUSTUS 2024
PUKUL : 09.00 WITA - 12.00 WITA
DI KANTOR DESA DANGIN PURI KAJA
PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN SECARA TUNAI & NON TUNA
Ayo Warga Desa Dangin Puri Kaja, Segera Merapat untuk Bayar Samsat