INGAT . . . . !!
Warga Desa Dangin Puri Kaja
Mulai 1 Oktober 2024
berdasarkan Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Ayo Kita Mulai Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Sampah yang terpilah akan diangkut oleh Petugas Swakelola Sampah di Dusun Sesuai Jadwal Pembuangan Sampah.
"Sampah yang tidak terpilah tidak akan dilayani"
SAMPAH ORGANIK
Sampah sisa makanan, sisa Dapur dan Tanaman. dapat dijadikan Kompos.
JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH :
Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu
SAMPAH ANORGANIK
Sampah yang dapat di manfaatkan dan dapat di daur ulang, seperti kertas, kaleng, gelas, kerdus dan botol plastik.
JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH:
Selasa, Jumat dan Minggu
Apabila Masyarakat Mempunyai Sampah Sudah Terpilah Seperti Anorganik (Kresek, Buku, Besi, Kardus, Botol Plastik, Kertas Putih, Cup Plastik, Kaleng, Kotak Snack, Kotak Makan Kertas Dll.). Bisa Membawa Ke Bank Sampah Masing-Masing Dusun Sesuai Jadwal Dan Juga Bisa Membawa Ke Bank Sampah Cupu Manik Sedana Yang Beroperasi Dalam Setiap Bulan Yaitu Minggu Ke II Dan Ke IV Hari Jumat Jam 09.00 Wita Yang Berada Di Samping Kantor Desa Dangin Puri Kaja