Menu

GERAKAN WAJIB MEMILAH SAMPAH DARI RUMAH

  • Senin, 30 September 2024
  • 1893x Dilihat

INGAT . . . . !!
Warga Desa Dangin Puri Kaja
Mulai 1 Oktober 2024

berdasarkan Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah


Ayo Kita Mulai Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Sampah yang terpilah akan diangkut oleh Petugas Swakelola Sampah di Dusun Sesuai Jadwal Pembuangan Sampah.

"Sampah yang tidak terpilah tidak akan dilayani"

SAMPAH ORGANIK
Sampah sisa makanan, sisa Dapur dan Tanaman. dapat dijadikan Kompos.

JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH :
Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu

SAMPAH ANORGANIK

Sampah yang dapat di manfaatkan dan dapat di daur ulang, seperti kertas, kaleng, gelas, kerdus dan botol plastik.

JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH:
Selasa, Jumat dan Minggu

Apabila Masyarakat Mempunyai Sampah Sudah Terpilah Seperti Anorganik (Kresek, Buku, Besi, Kardus, Botol Plastik, Kertas Putih, Cup Plastik, Kaleng, Kotak Snack, Kotak Makan Kertas Dll.). Bisa Membawa Ke Bank Sampah Masing-Masing Dusun Sesuai Jadwal Dan Juga Bisa Membawa Ke Bank Sampah Cupu Manik Sedana Yang Beroperasi Dalam Setiap Bulan Yaitu Minggu Ke II Dan Ke IV Hari Jumat Jam 09.00 Wita Yang Berada Di Samping Kantor Desa Dangin Puri Kaja 

Download File

Pengumuman Lainnya

Jadwal Posyandu April 2026


HIMBAUAN PEMILAHAN SAMPAH

Jadwal Posyandu Januari 2026

Jadwal Posyandu Desember 2025

MMI Rekruitmen

Rekrutmen IT Desa