Menu

Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas:

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Wewenang:

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti olehPPID;
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :

Tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi; 
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID pelaksana; 
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
  5. melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
  6. melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  7. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  8. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID pelaksana; 
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; 
  11. mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

Wewenang :

  1. menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari unit kerja komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Tugas Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) :

  1. melayani permintaan informasi, baik secara tertulis maupun secara online;
  2. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, cepat dan berkualitas dengan mengedepankan Prinsip – prinsip Pelayanan Prima;
  3. mengumpulkan, mengolah bahan dan data di Desa Dangin Puri Kaja; dan
  4. bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Perbekel.