TUGAS DAN WEWENANG PPID
Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas:
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Wewenang:
- Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
- Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti olehPPID;
- Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
Tugas :
- menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID pelaksana;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID pelaksana;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Wewenang :
- menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari unit kerja komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
- menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Tugas Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) :
- melayani permintaan informasi, baik secara tertulis maupun secara online;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, cepat dan berkualitas dengan mengedepankan Prinsip – prinsip Pelayanan Prima;
- mengumpulkan, mengolah bahan dan data di Desa Dangin Puri Kaja; dan
- bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Perbekel.