Menu

Profil PPID

PROFIL PPID DESA DANGIN PURI KAJA

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Desa Dangin Puri Kaja membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Desa Dangin Puri Kaja hadir untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik secara benar, cepat, dan transparan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di tingkat desa.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kantor Pelayanan Informasi Desa Dangin Puri Kaja beralamat di Jl. Nangka Selatan No. 197, Denpasar – Bali.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik Desa Dangin Puri Kaja memiliki kewajiban:

  1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
  4. Menetapkan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik.

Menanggapi permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.