Syarat Permohonan
PENCATATAN KELAHIRAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahirandari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
- Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Foto/Scan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya..
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1. ........ download
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2. ........ download
- Formulir F2-01 ........ download
PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam form
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran
PENCATATAN PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keteragan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; ........ download
- Pas Foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Foto/Scan akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Foto/Scan akta perceraian.
- Formulir F2-01 ........ download
PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Ukuran Pasfoto 4x6 suami istri sebanyak 1 lembar
- Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
- Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
- Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
- Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (dibuat rangkap 2, pada lembar 1 pada kolom tanda tangan suami dibubuhi materai dan pada lembar 2 pada kolom tanda tangan istri dibubuhi materai) (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4)
- Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat (PP Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 39 Ayat 3)
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
PERSYARATAN
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Foto/Scan KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-02 ........ download
PENJELASAN
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Penduduk yang akan diterbitkan KTP-elnya harus sudah melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu, apabila belum melakukan perekaman KTP-el, yang bersangkutan harus datang ke kantor pelayanan KTP-el di Kecamatan untuk direkam
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.