Sejarah Desa Dangin Puri Kaja
Desa Dangin Puri Kaja adalah merupakan salah satu Desa hasil pemekaran dari Desa Dangin Puri (Kelurahan Dangin Puri sekarang) yang pada mulanya terbentuk Desa Persiapan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung No. 167 / Pem : 15/166/79 tertanggal 1 Desember 1979, yang lanjut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tlngkat I Bali tertanggal 1 Juni 1982 Nomer 57 Tahun 1982 dikukuhkan menjadi Desa Definitif, dengan luas wilayah 142 Ha, yang meliputi 6 Dusun\Kelian Dinas yang membawahi tujuh Banjar Adat dan satu Banjar Persiapan, yaitu:
Sedangkan sebagai Kepala Desa Persiapan berdasarkan kesepakatan Kepala Dusun sebagai wakil masyarakat ditunjuk I Made Sudirta, dan lanjut berdasarkan pemilihan Kepala Desa terpilih juga I Nyoman Sudira yang lanjut ditetapkan dengan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung No. 141-863/Pem, tertanggal 26 Juni 1985 masa jabatan 8 (delapan) tahun.