Menu

Perbedaan Desa dan Kelurahan

  • Rabu, 30 Januari 2019
  • 550886x Dilihat
Perbedaan Desa dan Kelurahan

Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan identitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Desa dalam sistem pemerintahan daerah merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya.

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.

Dari kedua pengertian tersebut, tentu sudah akan tergambar apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan. Secara singkat perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Perbedaan Desa Kelurahan
Pemimpin Kepala Desa / Perbekel Lurah
Status Pemimpin Non-PNS PNS
Pengangkatan Pemimpin Pilkades / Pilkel Ditunjuk Bupati / Walikota
Masa Jabatan Maks. 3 Periode (@6 Tahun) Tidak Terbatas hingga Pensiun
Sumber Dana APBN APBD
Badan Perwakilan BPD DK

 

Jadi itulah beberapa perbedaan desa dan kelurahan ditinjau dari berbagai aspek mendasar. Semoga dengan adanya artikel ini, kita semua tak lagi bingung dalam membedakan apa itu desa dan apa itu kelurahan. Semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya

BUKU PEDOMAN INOVASI DESA

Perbedaan Desa dan Kelurahan

Makna Upacara Pemelaspasan