Menu

Selamat dan Sukses Atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Selasa, 09 Juli 2024
  • 1316x Dilihat

Masa Jabatan 27 Perbekel di Denpasar Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 27 perbekel (kepala desa) dan 231 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar Utara, Selasa (9/7).