Masa Jabatan 27 Perbekel di Denpasar Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 27 perbekel (kepala desa) dan 231 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar Utara, Selasa (9/7).
05 Januari 2026
29 Desember 2025
08 Januari 2026
07 Januari 2026
06 Januari 2026