Permasalahan yang terjadi Letak Lokasi Tanah yang beralamat di Jl. Gatot Subroto IV, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali yang awalnya tanah tersebut terbengkalai dan warga yang menempati tanah tersebut tidak mengetahui jelas pemiliknya, hingga pemilik tanah tersebut datang dan menunjukan bukti kepemilikan tanah ke aparat lingkungan Desa setempat.
Perbekel Desa Dangin Puri Kaja mengadakan pertemuan dengan warga desa yang menempati tanah berlokasi di Jl. Gatot Subroto IV, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali dengan pemilik tanah an. I Ketut Budiarta yang beralamat Link. Sangging, Kabupaten Gianyar pertemuan itu dilaksanakan di Kantor Desa Dangin Puri Kaja pada hari/tanggal : Jumat, 06 Desember 2024 yang dihadirkan oleh Kapolsek Denpasar Utara, Pelaksana Wilayah Banjar Lumbung Sari, Kelian Adat Banjar Lumbung Sari, Pelaksana Wilayah Banjar Uma Sari, Pelaksana Wilayah Banjar Karang Sari, Babinkamtibmas, Bapak Ketut Budiarta, I Nengah Sukadana, I Ketut Sadyia, Ketut Darmayasa, Ketut Sudiarsa, I Gede Widiana, Nyoman Wijaya, dan Kadek Widiada. Pihak-pihak dari yang menempati tanah sebelumnya mempertanyakan keaslian pemilik tanah tersebut agar memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah dan dari sana pihak pemilik tanah memperlihatkan kepemilikan tanah tersebut yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto IV, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
Setelah kepemilikan tanah tersebut memperlihatkan bukti kepemilikannya, warga yang menempati tanah tersebut an. I Ketut Sadya, I Made Mawidi, dan I Nengah Sukadana menyepakati dan menyanggupi mengosongkan Tanah dan Bangunan sesuai dengan sertifikat tanah tersebut dengan jangka waktu 4 bulan terhitung mulai 6 Desember 2024 sampai dengan 6 April 2025, dengan kesepakatan :
05 Januari 2026
29 Desember 2025
08 Januari 2026
07 Januari 2026
06 Januari 2026